BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Identitas suatu bangsa yang
menonjol adalah keberadaan budayanya. Latar belakang munculnya budaya merupakan
kehidupan masyarakat nyata, jadi antara budaya dan masyarakat tidak dapar
dipisahkan. Tidak ada masyarakat tanpa budaya, demikian pula sebaliknya tidak
ada budaya tanpa adanya masyarakat pendukung budaya itu sendiri.
Naskah salah satu peninggalan
budaya nenek moyang yang menyimpan berbagai segi kehidupan. Menurut Siti
Baroroh Baried dkk, mengemukakan naskah adalah semua bahan tulisan tangan yang
menyimpan berbagai ungkapan pikiran, perasaan, hasil budaya masa lampau.
Media massa, khususnya televisi
(TV) elah memasyarakat. Menurut KBBI (2001;919) televise adalah pesawat system
penyiaran gambar objek yang bergerak yang disertai dengan bunyi (suara) melalui
kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya
(gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali
menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengat,
digunakan untuk penyiaran, pertunjukan, berita, dan sebagainya.
Televisi sebagai pesawat siste
penyiaran gambar bergerak yang disertai bunyi merupakan media komunikasi
modern. Televisi disebut sebagai media yang modern karena dirancang dengan
menggunakan teknologi modern. Di dalam program acara televise terdapat proses
komunikasi, yakni terdapat proses komunikasi, yakni terdapat proses pesan yang
disampaikan dari sumber (TV) kepada penerima serta jalannya pesan melalui media
massa (TV) dapat mempengaruhi masyarakat penerimanya.
1.2 Identifikasi
Masalah
Berkaitan dengan judul makalah ini, maka masalahnya
dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan media massa?
2. Apa
pengaruh pers dalam sistem pemerintahan?
3. Bagaimana
pers berperan dalam sistem pemerintahan Indonesia?
1.3 Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka
masalah yang dibahas dibatasi pada masalah:
1. Pengaruh
dan peran pers dalam sistem pemerintahan Indonesia.
1.4 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
pengaruh dan peran pers dalam sistem pemerintahan Indonesia?
1.5 Tujuan
Tujuan dalam makalah ini adalah
memberikan informasi dan wawasan kepada para pembaca akan pentingnya mempelajari
peran dan besarnya pengaruh media massa terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Media
Massa
Media massa merupakan media
informasi yang terkait dengan masyarakat, digunakan berhubungan dengan khalayak
(masyarakat) secara umum, dikelola secara profesional dan bertujuan mencari
keuntungan.[1]
Dengan demikian, tidak semua media
informasi atau komunikasi dapat disebut media massa. Telepon, meskipun dengan
orang lain kita bisa berhubungan, bukanlah merupakan media massa karena
hubungannya individu. Buletin intern suatu lembaga juga bukan media massa
karena informasinya terkait dengan kepentingan lembaga yang kadang tidak
dikelola secara profesional, bahkan tidak bertujuan demi keuntungan.
2.2 Sistem Pers dan
Sistem Pemerintahan
Pengertian pers secara sempit yaitu
media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Pers dalam
arti luas bisa berupa media massa cetak elektronik, antara lain adalah radio
siaran dan televisi siaran, sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik.
Pers adalah lembaga sosial atau
lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari pemerintahan di negara
dimana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Sementara segala
aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers
berada. Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik.
Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain
pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak
dapat diduga secara pasti.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Fred S.
Siebert, Theodore Peterson dan Wibur Scramm pada tahun 1956 menerbitkkan sebuah
buku berjudul “Four Theories of The Press”. Mereka membuat pembagian tentang
teori pers, yang dikenal dengan empat teori pers.1[2]
Ø EMPAT
TEORI PERS (Menurut Siebert dkk)
1.
Teori
Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Perkembangan teori pers otoriter berkembang pada
abad ke-15, pers hadir untuk mendukung negara dan pemerintah. Pers dikendalikan
oleh penguasa dimana penguasa berhak menentukan apa yang berhak diterbitkan dan
disebarluaskan dengan memonopoli kebenaran di pihak penguasa.
Bagi penguasa otoriter, kritik terhadap pemerintahan
dianggap membahayakan maka tidak boleh dilakukan termasuk pers. Pers dikontrol
dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara atau para penguasa. Pers hanya
berfungsi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan dan perintah penguasa,
komunikasi yang berkembang dalam masyarakat sebatas kepentingan individual dan
kebutuhan hidup sehari-hari. Fungsi pers sepenuhnya untuk mendukung dan memajukan
kebijasanaan pemerintah yang berkuasa dan melayani negara.
2.
Teori
Pers Liberal (Libertarian Theory)
Teori ini lahir pada abad ke-17 dimana pada saat itu
sedang gencarnya pertumbuhan paham demokrasi politik dan kebebasan mengemukakan
pendapat. Teori pers liberal pertama kali dianut oleh Amerika Serikat dan
Inggris. Teori pers liberal muncul karena ketidakpuasan pada teori pers
otoriter yang sangat mengekang dan menekan keberadaan pers. Latar belakang
munculnya teori pers liberal karena dicetuskannya Magna Charta (1215) sebagai
tonggak hak asasi manusia serta pernyataan Jhon Locke dan Montesquieu bahwa
penguasa harus melindungi dan mengayomi hak-hak rakyatnya. Prinsip dasar
liberal menempatkan setiap individu dilengkapi oleh akal dan budi pekerti
sehingga dapat membedakan mana yang benar dan salah atau baik dan buruk.
Individu diberi kebebasan dalam memasarkan pendapat, pikiran, gagasan, atau ide
terutama melalui media massa. Dalam teori pers liberal, pers bukan alat
pemerintah melainkan alat untuk menyampaikan fakta, alasan, dan pendapat rakyat
untuk mengawasi pemerintah sebagai berikut:
1) Memberi
penerangan kepada masyarakat
2) Melayani
kebutuhan pendidikan politik masyarakat
3) Melayani
kebutuhan bisnis
4) Mencari
keuntungan
5) Melindungi
hak warga masyarakat6.
Memberi hiburan kepada masyarakat
Tugas pers dalam teori pers liberal adalah
memberikan informasi, menjual, menghibur, membantu menemukan yang terbaik,
serta melaksanakan kontrol sosial serta pemerintahan. Pers dilarang untuk
menerbitkan berita-berita fitnah, mengandung unsur SARA, dan penghianatan. Pemanfaatan
pers dilakukan secara terbuka, maksudnya adalah siapapun berhak untuk
menuangkan ide-ide yang dimiliki dan mengeksplornya melalui media massa.
Mekanisme aktivitas pers difokuskan pada pola tindakan mengontrol pemerintah
dan mempertemukan kepentingan-kepentingan masyarakat.
3.
Teori
Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory)
Teori
ini berkembang di Amreika Serikat atas ketidak puasan terhadap teori pers
liberal. Teori ini diplopori oleh Commission
on Freedom of the Press dan merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai
berikut:
a) Memberitakan
peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar sesuai fakta yang ada, lengkap dan
berpekerti dalam konteks yang mengandung makna.
b) Memberikan
pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik.
c) Memproyeksi
gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat.
d) Bertanggung
jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai
masyarakat.
e) Mengupayakan
akses sepenuhnya pada peristiwa sehari-hari.
Filosofi
dasar teori ini adalah negara menjamin kebebasan pers asal tidak melanggar
kepentingan masyarakat luas, dan keamanan negara. Teori tanggung jawab sosial
ini tetap mempertahankan kebebasan pers tetapi juga harus disertai tanggung
jawab terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas jurnalistiknya yaitu memprioritaskan
tiga hal yaitu: keakuratan, kebebasan, dan etika.
Dalam
konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut:
·
Menerima dan memenuhi
kewajiban tertentu kepada masyarakat, dimana kewajiban itu dipenuhi dengan
menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian,
kebenaran, ketetapan, objektivitas dan keseimbangan.
·
Media juga seharusnya
dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
Tujuan sistem pers ini hampir sama dengan sistem
libertarian, namun sistem pers ini menekankan pada pengangkatan konflik sampai
diskusi. Media diawasi melalui pendapat masyarakat, tindakan-tindakan konsumen,
etika kaum profesional. Mengenai pemilikan lembaga media, pemerintah dapat
mengambil alih demi kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat. Pada sistem ini
media harus menerima tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan jika tidak,
harus ada pihak yang mengusahakan agar media mau menerimanya. Dalam teori pers
ini lebih mengontrol media massa daripada teori pers libertarian.
4.
Teori
Pers Soviet Totalitarian (Soviet Totalitarian Theory)
Latar belakang terjadinya teori ini
adalah revolusi Bolshevik di Rusia (1917) sebagai tonggak munculnya komunisme.
Teori Karl Marx tentang perubahan sosial. Teori dialektika Hegel. Pers ditempatkan pada posisi di bawah penguasa
kelas pekerja, dalam hal ini partai komunis yang berkuasa. Pers tidak boleh memicu
konflik dalam masyarakat. Pers memegang peran penting dalam pembentukan
masyarakat dan gerakan ke arah komunisme. Pers harus mencerminkan realitas
objektif dan harus menghilangkan penafsiran pribadi dalam pembuatan berita,
oleh karena itu pers dikendalikan oleh negara bukan oleh perusahaan bisnis
karena media massa adalah milik negara dan media yang dikontrol sangat ketat
semata-mata merupakan kepanjangan tangan-tangan negara.
Dalam
terori soviet, kekuasan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di
lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat,
sehingga yang berhak menggunakan media pers hanya orang-orang yang setia pada
penguasa (partai komunis) dan anggota-anggota yang ortodok.
Dalam
pandangan teori soviet totalitarian media massa merupakan alat pemerintah
(partai) dan bagian integral dari negara karena pers tunduk dan dikontrol oleh
negara.
Fungsi
pers sebagai alat indoktrinasi massa yang dilancarkan oleh partai, yaitu
melalui propaganda, agitasi, organisasi (Joseph R. Domonick, 1999)
Fred
S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam buku “Four Theories of
the Press” menggambarkan fungsi dari teori sovyet komunis sebagai berikut:
1) Pemimpin
media adalah anggota asli ortodoks yang taat pada pemerintah.
2) Media
memberikan pendapat masyarakat dan dunia (secukupnya) secara objektif mengikuti
prinsip dari Marx dan Lenin.
3) Media
harus menyokong pergerakan progresif di Rusia maupun di luar negeri
4) Media
harus memperhatikan minat kelas pekerja.
5) Media
tidak dapat dimiliki oleh swasta, hanya boleh dimiliki pihak yang berkuasa
(pemerintah partai komunis)
6) Media
harus memainkan peran yang positif untuk masyarakat dengan mensosialisasikan
tentang norma-norma, pendidikan, menyebarkan informasi tentang status dan
kedudukan pemerintah, serta mengerakan sikap dan perilaku pemerintahan.
7) Media
tidak diperbolehkan mengkritik pemerintah yang berkuasa.
Keempat
teori pers diatas lahir dari eksistensi pers di negara-negara Eropa dan Amerika.
Selanjutnya Denis McQuail menambahkan dua teori pers lain, yaitu teori pers
pembangunan dan teori pers demokratis partisipan yang banyak bermunculan di
negara-negara berkembang.
1) Teori Pers Pembangunan
Teori pers ini menyatakan bahwa pers
harus ikut berperan aktif dalam pembangunan negara, sejalan dengan
kebijakan-kebijakan pembangunan nasional. Kebebasan pers juga disesuaikan
dengan tujuan utama pembangunan bangsa dan memprioritaskan kebudayaan dan
bahasa nasional.
2) Teori Pers Demokratis
Partisipan
Teori ini menggabungkan beberapa unsur
dalam pers liberal dan pers pembangunan dimana memberikan penekanan pada
pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, hak menjawab kembali,
dan hak untuk menggunakan sarana informasi. Teori ini muncul sebagai bentuk
reaksi terhadap komersialisasi pers, pemonopolian pers secara pribadi, dan
sentralisasi atau birokratisasi lembaga siaran publik.
M. Wonohito seorang wartawan senior
kenamaan mengemukakan satu teori lagi, yaitu:
1) Teori Pers Pancasila
(Pancasila Press Theory)
Teori ini telah dicanangkan secara resmi
oleh Dewan Pers dalam sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember
1984. Dalam teori ini sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dan tidak dapat
ditinjau lepas daripada struktur masyarakatnya. Oleh karena itu, struktur
sosial politik bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang
hendak dicapai oleh pers, dan karena struktur sosial politik dilandasi
masyarakat, pers pun berlandaskan atas sosial politik yang berkembang di
masyarakat dan mencerminkan falsafah masyarakat.
Intisari kepuutusan sidang pleno XXV
Dewan Pers mengenai pers pancasila yaitu:
·
Pers Indonesia adalah
Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
·
Pers Pembangunan adalah
pers pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk
pembangunan pers itu sendiri.
·
Hakikat Pers Pancasila
adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif,
penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan
fungsi pers pancasila mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat
terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.3
Hubungan Sistem Pemerintahan dengan Sistem Pers
di Indonesia
Pers Indonesia memiliki latar
belakang sejarah yang erat hubungannya dengan pergerakan nasional untuk
memperjuangkan kemerdekaan nasional, dan dengan itu perjuangan untuk
memperbaiki kehidupan rakyatnya. Meski posisi dan peranan pers mengalami
pergeseran sesuai dengan perkembangan sejarah negara lain dan sistem
politiknya, namun pers Indonesia memiliki karakter yang konstan, yakni komitmen
sosial-politik yag kuat.
Indonesia juga menganut sistem
demokrasi, yakni setiap warga negaranya bebas berbicara dan mengemukakan
pendapat asal sesuai etika dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku
pada pers Indonesia, bahwa setiap pers Indonesia bebas mengemukakan pendapatnya
asal apa yang dikemukakan sesuai dengan keakuratan dan etika. Indonesia saat
ini resmi menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini
mengacu ke teori “pers tanggung jawab sosial”. Asumsi utama teori ini adalah
bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka
pers harus bertanggung jawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi
penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers
harus bertanggung jawab pada pemerintah. Ini menimbulkan kesulitan tersendiri
bagi pers yang kritis dan mencoba menjalankan kontrol sosial. Ada rambu-rambu
yang tidak tertulis, yang tidak bisa dilanggar. Misalnya, sulit dibayangkan
pers Indonesia secara lugas dan terbuka bisa memuat isu tuduhan korupsi,
kolusi, monopoli terhadap Presiden atau keluarganya. Padahal di negara
demokratis, pemberitaan kritis adalah biasa saja dan jabatan Presiden bukan jabatan
suci yang tidak bisa disentuh.
Pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP), yang berkali-kali
dilakukan rezim Orde Baru, hakekatnya adalah sama dengan pemaksaan, karena itu
dilakukan atas alasan isi pemberitaan. Padahal UU Pokok Pers tegas mengatakan
tidak ada pemaksaan. SIUPP seharusnya hanya berkaitan dengan faktor ekonomi,
bukan isi berita.
Kemudian disebutkan pers adalah satu media pendukung keberhasilan
pembangunan. Bentuk dan isi pers indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi
pembangunan. Kepentingan pers nasional perlu mencerminkan kepentingan
pembangunan nasional. Inilah yang disebut “pers pembangunan,” model yang juga
banyak diterapkan di negara sedang berkembang lainnya. Mengacu buku Sistem Pers
Indonesia disebutkan bahwa akar dari sistem kebebasan pers Indonesua adalah
landasan idiil, ialah pancasila, dengan landasan konstitusional, UUD 1945.
Pers sebagai sebuah media untuk menyalurkan, untuk mewujudkan kebebasan
itu sudah pasti tentunya harus mendapatkan porsi jaminan yang besar. Dalam
mewujudkan setiap negara pastilah memiliki latar belakang dan cita-cita yang
bereda, ini pulalah yang setidaknya berdampak pada diferensiasi pedoman dan
aktualisasi peran negara dalam menjamin terus berjalannya pers yag dipergunakan.
Untuk hal yang satu ini Indonesia terbilang berbeda dibandingkan dengan
negara-negara lainnya yang cenderung mengikuti teori-teori para ahli terkemuka.
Indonesia mempergunakan nama Pancasila untuk mendefinisikan sistem pers yang
dianutnya. Seolah terlihat begitu sakral begitu nama pancasila dilekatkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendapat
yang mengemukakan bahwa “sistem media di satu negara, mencerminkan sistem
pemerintahan yang dianut negara yang bersangkutan” terbukti berlaku pula di
Indonesia. Sistim pemerintah yang mengalami beberapa kali perobahan, amat
berpengaruh terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia yaitu demokrasi ikut memberi
warna pada sistem pers Indonesia, baik pada masa otoriter (era Soeharto),
liberal (pasca orde baru), maupun pers tanggung jawab sosial (masa sekarang).
Kehadiran pers menempati ruang penting dalam demokrasi. Negara yang demokratis
akan menjamin kebebasan pers.
3.2 Saran
Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun baik dalam isi makalah, penggunaan bahasa, ejaan, sistematika penulisan,
dan lain-lain. Agar penyusun bisa menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan
ragam bahasa tulis.
DAFTAR PUSTAKA
Mondry, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik,
Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Vera,
Nawiroh, Pengantar Komunikasi Massa,
Jakarta: Renata Pratama Media, 2010.
[1] Mondry,
M. Sos, Pemahaman Teori dan Praktik
Jurnalistik, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008), hlm. 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar