Sabtu, 05 Januari 2013

Makalah Komunikasi Massa



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Identitas suatu bangsa yang menonjol adalah keberadaan budayanya. Latar belakang munculnya budaya merupakan kehidupan masyarakat nyata, jadi antara budaya dan masyarakat tidak dapar dipisahkan. Tidak ada masyarakat tanpa budaya, demikian pula sebaliknya tidak ada budaya tanpa adanya masyarakat pendukung budaya itu sendiri.
Naskah salah satu peninggalan budaya nenek moyang yang menyimpan berbagai segi kehidupan. Menurut Siti Baroroh Baried dkk, mengemukakan naskah adalah semua bahan tulisan tangan yang menyimpan berbagai ungkapan pikiran, perasaan, hasil budaya masa lampau.
Media massa, khususnya televisi (TV) elah memasyarakat. Menurut KBBI (2001;919) televise adalah pesawat system penyiaran gambar objek yang bergerak yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengat, digunakan untuk penyiaran, pertunjukan, berita, dan sebagainya.
Televisi sebagai pesawat siste penyiaran gambar bergerak yang disertai bunyi merupakan media komunikasi modern. Televisi disebut sebagai media yang modern karena dirancang dengan menggunakan teknologi modern. Di dalam program acara televise terdapat proses komunikasi, yakni terdapat proses komunikasi, yakni terdapat proses pesan yang disampaikan dari sumber (TV) kepada penerima serta jalannya pesan melalui media massa (TV) dapat mempengaruhi masyarakat penerimanya.

1.2 Identifikasi Masalah
Berkaitan dengan judul makalah ini, maka masalahnya dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan media massa?
2.      Apa pengaruh pers dalam sistem pemerintahan?
3.      Bagaimana pers berperan dalam sistem pemerintahan Indonesia?
1.3 Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah:
1.      Pengaruh dan peran pers dalam sistem pemerintahan Indonesia.
1.4 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengaruh dan peran pers dalam sistem pemerintahan Indonesia?
1.5 Tujuan
            Tujuan dalam makalah ini adalah memberikan informasi dan wawasan kepada para pembaca akan pentingnya mempelajari peran dan besarnya pengaruh media massa terhadap sistem pemerintahan Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Media Massa
            Media massa merupakan media informasi yang terkait dengan masyarakat, digunakan berhubungan dengan khalayak (masyarakat) secara umum, dikelola secara profesional dan bertujuan mencari keuntungan.[1]
            Dengan demikian, tidak semua media informasi atau komunikasi dapat disebut media massa. Telepon, meskipun dengan orang lain kita bisa berhubungan, bukanlah merupakan media massa karena hubungannya individu. Buletin intern suatu lembaga juga bukan media massa karena informasinya terkait dengan kepentingan lembaga yang kadang tidak dikelola secara profesional, bahkan tidak bertujuan demi keuntungan.
2.2 Sistem Pers dan Sistem Pemerintahan
            Pengertian pers secara sempit yaitu media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Pers dalam arti luas bisa berupa media massa cetak elektronik, antara lain adalah radio siaran dan televisi siaran, sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik.
            Pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari pemerintahan di negara dimana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Sementara segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers berada. Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wibur Scramm pada tahun 1956 menerbitkkan sebuah buku berjudul “Four Theories of The Press”. Mereka membuat pembagian tentang teori pers, yang dikenal dengan empat teori pers.1[2]
Ø  EMPAT TEORI PERS (Menurut Siebert dkk)
1.      Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Perkembangan teori pers otoriter berkembang pada abad ke-15, pers hadir untuk mendukung negara dan pemerintah. Pers dikendalikan oleh penguasa dimana penguasa berhak menentukan apa yang berhak diterbitkan dan disebarluaskan dengan memonopoli kebenaran di pihak penguasa.
Bagi penguasa otoriter, kritik terhadap pemerintahan dianggap membahayakan maka tidak boleh dilakukan termasuk pers. Pers dikontrol dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara atau para penguasa. Pers hanya berfungsi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan dan perintah penguasa, komunikasi yang berkembang dalam masyarakat sebatas kepentingan individual dan kebutuhan hidup sehari-hari. Fungsi pers sepenuhnya untuk mendukung dan memajukan kebijasanaan pemerintah yang berkuasa dan melayani negara.
2.      Teori Pers Liberal (Libertarian Theory)
Teori ini lahir pada abad ke-17 dimana pada saat itu sedang gencarnya pertumbuhan paham demokrasi politik dan kebebasan mengemukakan pendapat. Teori pers liberal pertama kali dianut oleh Amerika Serikat dan Inggris. Teori pers liberal muncul karena ketidakpuasan pada teori pers otoriter yang sangat mengekang dan menekan keberadaan pers. Latar belakang munculnya teori pers liberal karena dicetuskannya Magna Charta (1215) sebagai tonggak hak asasi manusia serta pernyataan Jhon Locke dan Montesquieu bahwa penguasa harus melindungi dan mengayomi hak-hak rakyatnya. Prinsip dasar liberal menempatkan setiap individu dilengkapi oleh akal dan budi pekerti sehingga dapat membedakan mana yang benar dan salah atau baik dan buruk. Individu diberi kebebasan dalam memasarkan pendapat, pikiran, gagasan, atau ide terutama melalui media massa. Dalam teori pers liberal, pers bukan alat pemerintah melainkan alat untuk menyampaikan fakta, alasan, dan pendapat rakyat untuk mengawasi pemerintah sebagai berikut:
1)      Memberi penerangan kepada masyarakat
2)      Melayani kebutuhan pendidikan politik masyarakat
3)      Melayani kebutuhan bisnis
4)      Mencari keuntungan
5)      Melindungi hak warga masyarakat6. Memberi hiburan kepada masyarakat
Tugas pers dalam teori pers liberal adalah memberikan informasi, menjual, menghibur, membantu menemukan yang terbaik, serta melaksanakan kontrol sosial serta pemerintahan. Pers dilarang untuk menerbitkan berita-berita fitnah, mengandung unsur SARA, dan penghianatan. Pemanfaatan pers dilakukan secara terbuka, maksudnya adalah siapapun berhak untuk menuangkan ide-ide yang dimiliki dan mengeksplornya melalui media massa. Mekanisme aktivitas pers difokuskan pada pola tindakan mengontrol pemerintah dan mempertemukan kepentingan-kepentingan masyarakat.
3.      Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory)
Teori ini berkembang di Amreika Serikat atas ketidak puasan terhadap teori pers liberal. Teori ini diplopori oleh Commission on Freedom of the Press dan merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut:
a)      Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar sesuai fakta yang ada, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna.
b)      Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik.
c)      Memproyeksi gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat.
d)     Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
e)      Mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa sehari-hari.
Filosofi dasar teori ini adalah negara menjamin kebebasan pers asal tidak melanggar kepentingan masyarakat luas, dan keamanan negara. Teori tanggung jawab sosial ini tetap mempertahankan kebebasan pers tetapi juga harus disertai tanggung jawab terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas jurnalistiknya yaitu memprioritaskan tiga hal yaitu: keakuratan, kebebasan, dan etika.
Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut:
·         Menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat, dimana kewajiban itu dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketetapan, objektivitas dan keseimbangan.
·         Media juga seharusnya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
Tujuan sistem pers ini hampir sama dengan sistem libertarian, namun sistem pers ini menekankan pada pengangkatan konflik sampai diskusi. Media diawasi melalui pendapat masyarakat, tindakan-tindakan konsumen, etika kaum profesional. Mengenai pemilikan lembaga media, pemerintah dapat mengambil alih demi kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat. Pada sistem ini media harus menerima tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan jika tidak, harus ada pihak yang mengusahakan agar media mau menerimanya. Dalam teori pers ini lebih mengontrol media massa daripada teori pers libertarian. 
4.      Teori Pers Soviet Totalitarian (Soviet Totalitarian Theory)
Latar belakang terjadinya teori ini adalah revolusi Bolshevik di Rusia (1917) sebagai tonggak munculnya komunisme. Teori Karl Marx tentang perubahan sosial. Teori dialektika Hegel.  Pers ditempatkan pada posisi di bawah penguasa kelas pekerja, dalam hal ini partai komunis yang berkuasa. Pers tidak boleh memicu konflik dalam masyarakat. Pers memegang peran penting dalam pembentukan masyarakat dan gerakan ke arah komunisme. Pers harus mencerminkan realitas objektif dan harus menghilangkan penafsiran pribadi dalam pembuatan berita, oleh karena itu pers dikendalikan oleh negara bukan oleh perusahaan bisnis karena media massa adalah milik negara dan media yang dikontrol sangat ketat semata-mata merupakan kepanjangan tangan-tangan negara.
Dalam terori soviet, kekuasan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat, sehingga yang berhak menggunakan media pers hanya orang-orang yang setia pada penguasa (partai komunis) dan anggota-anggota yang ortodok.
Dalam pandangan teori soviet totalitarian media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara karena pers tunduk dan dikontrol oleh negara.
Fungsi pers sebagai alat indoktrinasi massa yang dilancarkan oleh partai, yaitu melalui propaganda, agitasi, organisasi (Joseph R. Domonick, 1999)
Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam buku “Four Theories of the Press” menggambarkan fungsi dari teori sovyet komunis sebagai berikut:
1)      Pemimpin media adalah anggota asli ortodoks yang taat pada pemerintah.
2)      Media memberikan pendapat masyarakat dan dunia (secukupnya) secara objektif mengikuti prinsip dari Marx dan Lenin.
3)      Media harus menyokong pergerakan progresif di Rusia maupun di luar negeri
4)      Media harus memperhatikan minat kelas pekerja.
5)      Media tidak dapat dimiliki oleh swasta, hanya boleh dimiliki pihak yang berkuasa (pemerintah partai komunis)
6)      Media harus memainkan peran yang positif untuk masyarakat dengan mensosialisasikan tentang norma-norma, pendidikan, menyebarkan informasi tentang status dan kedudukan pemerintah, serta mengerakan sikap dan perilaku pemerintahan.
7)      Media tidak diperbolehkan mengkritik pemerintah yang berkuasa.
Keempat teori pers diatas lahir dari eksistensi pers di negara-negara Eropa dan Amerika. Selanjutnya Denis McQuail menambahkan dua teori pers lain, yaitu teori pers pembangunan dan teori pers demokratis partisipan yang banyak bermunculan di negara-negara berkembang.
1)      Teori Pers Pembangunan
Teori pers ini menyatakan bahwa pers harus ikut berperan aktif dalam pembangunan negara, sejalan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional. Kebebasan pers juga disesuaikan dengan tujuan utama pembangunan bangsa dan memprioritaskan kebudayaan dan bahasa nasional.
2)      Teori Pers Demokratis Partisipan
Teori ini menggabungkan beberapa unsur dalam pers liberal dan pers pembangunan dimana memberikan penekanan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, hak menjawab kembali, dan hak untuk menggunakan sarana informasi. Teori ini muncul sebagai bentuk reaksi terhadap komersialisasi pers, pemonopolian pers secara pribadi, dan sentralisasi atau birokratisasi lembaga siaran publik.
M. Wonohito seorang wartawan senior kenamaan mengemukakan satu teori lagi, yaitu:
1)      Teori Pers Pancasila (Pancasila Press Theory)
Teori ini telah dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984. Dalam teori ini sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dan tidak dapat ditinjau lepas daripada struktur masyarakatnya. Oleh karena itu, struktur sosial politik bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh pers, dan karena struktur sosial politik dilandasi masyarakat, pers pun berlandaskan atas sosial politik yang berkembang di masyarakat dan mencerminkan falsafah masyarakat.
Intisari kepuutusan sidang pleno XXV Dewan Pers mengenai pers pancasila yaitu:
·         Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
·         Pers Pembangunan adalah pers pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
·         Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan fungsi pers pancasila mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.

2.3 Hubungan Sistem Pemerintahan dengan Sistem Pers di Indonesia
                Pers Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang erat hubungannya dengan pergerakan nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan nasional, dan dengan itu perjuangan untuk memperbaiki kehidupan rakyatnya. Meski posisi dan peranan pers mengalami pergeseran sesuai dengan perkembangan sejarah negara lain dan sistem politiknya, namun pers Indonesia memiliki karakter yang konstan, yakni komitmen sosial-politik yag kuat.
                Indonesia juga menganut sistem demokrasi, yakni setiap warga negaranya bebas berbicara dan mengemukakan pendapat asal sesuai etika dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku pada pers Indonesia, bahwa setiap pers Indonesia bebas mengemukakan pendapatnya asal apa yang dikemukakan sesuai dengan keakuratan dan etika. Indonesia saat ini resmi menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini mengacu ke teori “pers tanggung jawab sosial”. Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggung jawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggung jawab pada pemerintah. Ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pers yang kritis dan mencoba menjalankan kontrol sosial. Ada rambu-rambu yang tidak tertulis, yang tidak bisa dilanggar. Misalnya, sulit dibayangkan pers Indonesia secara lugas dan terbuka bisa memuat isu tuduhan korupsi, kolusi, monopoli terhadap Presiden atau keluarganya. Padahal di negara demokratis, pemberitaan kritis adalah biasa saja dan jabatan Presiden bukan jabatan suci yang tidak bisa disentuh.
Pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP), yang berkali-kali dilakukan rezim Orde Baru, hakekatnya adalah sama dengan pemaksaan, karena itu dilakukan atas alasan isi pemberitaan. Padahal UU Pokok Pers tegas mengatakan tidak ada pemaksaan. SIUPP seharusnya hanya berkaitan dengan faktor ekonomi, bukan isi berita.
Kemudian disebutkan pers adalah satu media pendukung keberhasilan pembangunan. Bentuk dan isi pers indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi pembangunan. Kepentingan pers nasional perlu mencerminkan kepentingan pembangunan nasional. Inilah yang disebut “pers pembangunan,” model yang juga banyak diterapkan di negara sedang berkembang lainnya. Mengacu buku Sistem Pers Indonesia disebutkan bahwa akar dari sistem kebebasan pers Indonesua adalah landasan idiil, ialah pancasila, dengan landasan konstitusional, UUD 1945.
Pers sebagai sebuah media untuk menyalurkan, untuk mewujudkan kebebasan itu sudah pasti tentunya harus mendapatkan porsi jaminan yang besar. Dalam mewujudkan setiap negara pastilah memiliki latar belakang dan cita-cita yang bereda, ini pulalah yang setidaknya berdampak pada diferensiasi pedoman dan aktualisasi peran negara dalam menjamin terus berjalannya pers yag dipergunakan. Untuk hal yang satu ini Indonesia terbilang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang cenderung mengikuti teori-teori para ahli terkemuka. Indonesia mempergunakan nama Pancasila untuk mendefinisikan sistem pers yang dianutnya. Seolah terlihat begitu sakral begitu nama pancasila dilekatkan.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pendapat yang mengemukakan bahwa “sistem media di satu negara, mencermin­kan sistem pemerintahan yang dianut negara yang bersangkutan” terbukti berlaku pula di Indonesia. Sistim pemerintah yang mengalami beberapa kali perobahan, amat berpengaruh terhadap kebebasan pers di Indonesia. 
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia yaitu demokrasi ikut memberi warna pada sistem pers Indonesia, baik pada masa otoriter (era Soeharto), liberal (pasca orde baru), maupun pers tanggung jawab sosial (masa sekarang). Kehadiran pers menempati ruang penting dalam demokrasi. Negara yang demokratis akan menjamin kebebasan pers.
3.2 Saran
Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun baik dalam isi makalah, penggunaan bahasa, ejaan, sistematika penulisan, dan lain-lain. Agar penyusun bisa menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan ragam bahasa tulis.









DAFTAR PUSTAKA

Mondry, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Vera, Nawiroh, Pengantar Komunikasi Massa, Jakarta: Renata Pratama Media, 2010.




[1] Mondry, M. Sos, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008), hlm. 12.
1Nawiroh Vera, M. Si, Pengantar Komunikasi Massa, (Jakarta: Renata Pratama Media, 2010), hlm. 90.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar